JAKARTA - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Pemeriksaan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen. Ia mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri pada Rabu (29/11/2023) pukul 14.00 WIB.
“Iya, besok Rabu (29/11) jam 2 siang pak SYL dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya,” kata Djamaluddin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (28/11/2023).
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.
(Qur'anul Hidayat)