Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Firli Bahuri Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Jumat 1 Desember

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 28 November 2023 |17:16 WIB
Firli Bahuri Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Jumat 1 Desember
Firli Bahuri. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadapnya dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, surat panggilan terhadap Firli baru dilayangkan hari ini oleh penyidik.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," ujar Trunoyudo, Selasa (28/11/2023).

 BACA JUGA:

Adapun, lanjut Trunoyudo, Firli bakal dimintai keterangan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat, 1 Desember 2023. Firli bakal diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri pukul 09.00 WIB.

"(Diperiksa) Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

 BACA JUGA:

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement