Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Top Up Dana, 2 Pengedar Uang Palsu di Lampung Ditangkap

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 29 November 2023 |01:03 WIB
Modus Top Up Dana, 2 Pengedar Uang Palsu di Lampung Ditangkap
Pengedar uang palsu di Lampung ditangkap polisi (Foto: Dok Polisi/Ira Widya)
A
A
A

LAMPUNG TENGAH - Polisi menangkap dua pelaku pengedar uang palsu di Rawa Betik, Kecamatan Seputih, Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Senin 27 November 2023.

Pelaku berinisial MSD (26) dan WM (23) yang merupakan warga Bina Karya Buana, Kecamatan Rumbia itu ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, kedua pelaku diringkus polisi dalam kurun waktu kurang dari 7 jam setelah kejadian.

Jufriyanto menuturkan, peristiwa itu berawal saat kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih mendatangi korban selaku karyawan sebuah agen bank di Rawa Betik Kecamatan Seputih Surabaya pada Senin 27 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Kedua pelaku tersebut kemudian meminta korban Regina (25) untuk mengisi top up dana sebesar Rp2 juta," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Setelah berhasil top up dana ke nomor pelaku, lanjut Jufriyanto, pelaku memberikan uang tunai kepada korban dan langsung pergi. 

Namun, setelah dicek oleh korban, ternyata pelaku memberikan uang tunai Rp2 juta dengan rincian Rp1 juta merupakan uang asli dan Rp1 juta uang palsu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp1 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi sekitar pukul 17.30 WIB keduanya berhasil diamankan saat berada di Rajawali, Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Kapolsek, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di rumah kedua pelaku yakni 1 unit Laptop Merk Adven, 1 unit Printer merk Canon, 3 buah botol bekas isi tinta 1 buah gunting dan 2 buah pisau karter.

"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan sejumlah uang palsu siap edar senilai Rp5 juta lebih di dalam rumah pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement