Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Tiri 5 Kali Setubuhi Anaknya Usai Nonton Film Porno di Handphone

Budi Utomo , Jurnalis-Rabu, 29 November 2023 |18:13 WIB
Ayah Tiri 5 Kali Setubuhi Anaknya Usai Nonton Film Porno di Handphone
Ayah tiri perkosa anaknya di Jambi (Foto: iNews)
A
A
A

TEBO - Sungguh biadab dan bejat, seorang ayah tiri di Kabupaten Tebo, Jambi, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur sebelas tahun sebanyak lima kali. Aksi tersebut dilakukan saat rumah kosong karena sang istri sedang keluar rumah.

Perbuatan pelaku dilakukan di dalam rumah selama satu tahun terakhir ini. Aksi bejat itu dilakukan pelaku karena terangsang saat melihat film porno di handphone-nya, dan di rumah hanya ada pelaku dan korban.

Kronologi kejadian berawal saat pelaku KA (53) warga Kecamatan Tebo Ilir, Tebo, Jambi, menonton film porno di handphone. Ketika itu kondisi rumah hanya ada korban sebut saja Melati (11).

Pelaku yang terangsang saat menonton, nafsu setannya timbul saat melihat anak tirinya. Dan langsung melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sembari mengancam korban agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada orang lain.

Korban pun takut diancam akan dibunuh oleh pelaku, jadi ia tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibunya dan orang lain. Pelaku telah menyetubuhi korban sejak Mei 2023 hingga terakhir di bulan September 2023.

perbuatan bejat pelaku terbongkar di saat ibu korban yaitu NR, terkejut melihat langsung saat pelaku ingin kembali melakukan perbuatan mesum terhadap anaknya. Ibu korban langsung mendang pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tebo.

Dari pengakuan korban kepada ibu dan sepupunya, korban sudah lima kali disetubuhi ayah tirinya di saat rumah kosong.

Polisi yang mendapatkan laporan, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo langsung bergerak mencari keberadaan dan menangkap pelaku yang diketahui sedang ada di rumah.

Kepada polisi, pelaku mengakui atas semua perbuatannya yang telah menyetubuhi atau mencabuli anak tirinya tersebut usai menonton film porno.

Pelaku KA (53) mengaku semua dilakukan karena hawa nafsu bejatnya timbul usai menonton film porno di handphone dan kondisi rumah sedang kosong. Perbuatannya diakui telah lima kali mencabuli anak tirinya.

"Perbuatan pelaku terbongkar setelah ibu korban melihat sang ayah tiri ingin kembali menyetubuhi anaknya dan langsung melaporkan pebuatan suaminya tersebut," Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo Aipda Addy Kurniawan, Rabu (29/11/2023).

Saat ini pelaku KA dan barang bukti pakaian korban dan pelaku telah diamankan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan pelaku, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement