Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Sejumlah Tempat Terkait OTT di Kaltim, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 30 November 2023 |11:18 WIB
Geledah Sejumlah Tempat Terkait OTT di Kaltim, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai
Penyidik KPK menyita dokumen hingga uang tunai saat menggeledah sejumlah lokasi terkait OTT di Kaltim. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan alat dan bukti terkait perkara dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) 2023. Penyidikan kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kaltim pada Kamis (23/11/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, penggeledahan dilakukan pada 28-29 November 2023. Penggeledahan menyasar lokasi di Balikpapan dan Samarinda.

"Lokasi dimaksud yaitu Kantor BBPJN (Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional) PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jl. Pattimura No. 023 RT. 01-Kota Samarinda, kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yg terkait," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (30/11/2023).

Dari penggeledahan tersebut, Ali menyatakan, pihaknya mengamankan sejumlah bukti yang diduga kuat terkait kasus yang sedang diusut lembaga antirasuah.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai. Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) 2023. Penetapan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA:

Kronologi KPK OTT Kasus Dugaan Korupsi di BBPJN Kaltim 

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) selalu staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, dan Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari.

Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka pun langsung dilakukan penahanan yang masing-masing selama 20 hari pertama.

"Terhitung mulai 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/11/2023).

Dalam OTT tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp525 juta.

Selaku pemberi, NM, ANR dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka RF dan RS sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement