"Nah kalau kemudian nanti sebagai terdakwa (Firli Bahuri), baru pemberhentian tetap,"sambung Ali Fikri.
Terkait akses Firli di kantor KPK, Ali menjelaskan sudah dicabut. Firli jika berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK, statusnya sebagai tamu yang harus membuat laporan terlebih dahulu.
"Jadi Pak Nawawi Pomolango (Ketua Sementara KPK) sudah menjelaskan ya, seperti tamu itu maksudnya kan sama (seperti) teman-teman ketika bertamu kan juga harus lapor pada resepsionis dan sebagainya, kan seperti itu,"tutup Ali.
(Fahmi Firdaus )