JAKARTA - Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberhentian tersebut buntut dari penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan ruangan Firli masih seperti sediakala. Barang-barang pribadinya pun masih tertata rapih di ruangannya.
"Masih (rapih), itu kan ruang ada barang-barang pribadi, ya di ruangan itu," kata Ali saat dikonfirmasi kondisi ruangan kerja Firli Bahuri, Kamis (30/11/2023).
Ali pun menyebutkan tidak ada tenggat waktu bagi Firli untuk membereskan barang-barang pribadinya dari ruang kerjanya. Namun, hal itu akan berbeda jika kasus yang menjerat Firli sudah bergulir di persidangan.
"Nggak (ada tenggat waktu) lah, ini kan pemberhentian sementara sesuai peraturannya tadi ya, peraturan pemerintahnya begitu, di UU KPK begitu, bahwa ada pemberhentian sementara ketika statusnya sebagai tersangka," ujarnya.
"Nah kalau kemudian nanti sebagai terdakwa (Firli Bahuri), baru pemberhentian tetap,"sambung Ali Fikri.
Terkait akses Firli di kantor KPK, Ali menjelaskan sudah dicabut. Firli jika berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK, statusnya sebagai tamu yang harus membuat laporan terlebih dahulu.
"Jadi Pak Nawawi Pomolango (Ketua Sementara KPK) sudah menjelaskan ya, seperti tamu itu maksudnya kan sama (seperti) teman-teman ketika bertamu kan juga harus lapor pada resepsionis dan sebagainya, kan seperti itu,"tutup Ali.
(Fahmi Firdaus )