JAKARTA - Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberhentian tersebut buntut dari penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan ruangan Firli masih seperti sediakala. Barang-barang pribadinya pun masih tertata rapih di ruangannya.
"Masih (rapih), itu kan ruang ada barang-barang pribadi, ya di ruangan itu," kata Ali saat dikonfirmasi kondisi ruangan kerja Firli Bahuri, Kamis (30/11/2023).
Ali pun menyebutkan tidak ada tenggat waktu bagi Firli untuk membereskan barang-barang pribadinya dari ruang kerjanya. Namun, hal itu akan berbeda jika kasus yang menjerat Firli sudah bergulir di persidangan.
"Nggak (ada tenggat waktu) lah, ini kan pemberhentian sementara sesuai peraturannya tadi ya, peraturan pemerintahnya begitu, di UU KPK begitu, bahwa ada pemberhentian sementara ketika statusnya sebagai tersangka," ujarnya.