Lebih lanjut, Margiyono mengatakan bahwa pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku yang berinisial RS telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 6 tahun," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.