Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gazalba Saleh Dikenakan Pasal Gratifikasi dan TPPU, Ini Alasan KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2023 |05:57 WIB
Gazalba Saleh Dikenakan Pasal Gratifikasi dan TPPU, Ini Alasan KPK
Gazalba Saleh (Foto : Antara)
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh (GS), Kamis 30 November 2023. Lembaga antirasuah mengenakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gazalba.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, Gazalba menerima uang Rp15 miliar terkait pengkondisian perkara di Mahkamah Agung (MA).

Setidaknya, Asep menyebutkan, perkara yang dikondisikan Gazalba adalah kasasi Terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar.

"Setelah itu dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah ada tanah itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut. Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (30/11/2023) malam.

"Karena banyak sekali (suap yang diterima GS) kita jaring pakai pasal gratifikasi bentuknya tadi sudah rumah, jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah. Karena ada juga ditukar valas dan lain-lain," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kurun waktu 2018-2022 Gazalba diduga telah menerima gratifikasi sejumlah Rp15 miliar. Angka tersebut pun yang menjadi bukti permulaan awal lembaga antirasuah.

Jumlah uang tersebut tutur Asep, Gazalba gunakan untuk membeli sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

"Pembelian cash satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 Miliar dan satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 Miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement