"Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira TNI atas nama Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak M.Sc., NRP 1920030770270, dari Letnan Jenderal TNI menjadi Jenderal TNI, terhitung mulai tanggal ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia ini. Kedua, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2023. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," demikian keputusan presiden yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan.
Setelah pelantikan, Presiden Jokowi melakukan penanggalan dan penyematan tanda pangkat dan tanda jabatan Maruli Simanjuntak.
(Erha Aprili Ramadhoni)