JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). KPU membantah kalau debat Cawapres ditiadakan.
"Penjelasan, debat paslon 5 kali. 3 kali debat Capres dan 2 kali debat Cawapres. Pilpres 2024, debat Cawapres 2 kali. Sebagaimana amanah UU Pemilu," kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangannya, Senin, (4/12/2023).
Debat Capres Cawapres tersebut telah diatur dalam Pasal 277 UU Pemilu dan juga di Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Di saja dijelaskan, Debat Capres berlangsung sebanyak 3 kali dan Cawapres 2 kali.
Hasyim pun membandingkannya dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019, debat Cawapres hanya berlangsung 1 kali.