JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi atas berkas perkara tersangka lain di kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan Eddy Hiariej dicecar terkait peran dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi itu. Salah satunya, mengenai pengurusan administrasi hukum umum tanpa aturan.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Lebih jauh, Ali mengatakan pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham itu dilakukan tanpa melalui aturan semestinya, serta diduga adanya pemberian sejumlah uang dalam proses tersebut.
"Disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," jelasnya.
Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.