Di mana dalam pasal 18 B tersebut menyangkut masalah pemerintah Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY. Sehingga bunyi undang-undang keistimewaan itu juga mengamanatkan yang menjabat gubernur adalah Sultan dan wagub Paku Alam.
"Ya melaksanakan itu aja ya kan dinasti atau tidak terserah dari sisi mana mau melihatnya. Yang penting bagi masyarakat DIY, DIY itu daerah istimewa diakui keistimewaannya. Dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu dan sesuai dengan bunyi undang-undangnya itu,” ucapnya.
Sultan menegaskan tidak ada kalimat dinasti dalam undang-undang. Baginya yang penting DIY adalah bagian dari republik yang melaksanakan keputusan UU yang ada. “Ya diubah dulu aja kalau dianggap dinasti. UUD-nya,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )