Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Spanduk Ade Armando Diduga Penista UU Keistimewaan Yogyakarta Beredar di Jakarta

Aufi Shabirah , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2023 |11:51 WIB
Spanduk Ade Armando Diduga Penista UU Keistimewaan Yogyakarta Beredar di Jakarta
Ade Armando/Foto: MNC Portal
A
A
A

Di mana dalam pasal 18 B tersebut menyangkut masalah pemerintah Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY. Sehingga bunyi undang-undang keistimewaan itu juga mengamanatkan yang menjabat gubernur adalah Sultan dan wagub Paku Alam.

"Ya melaksanakan itu aja ya kan dinasti atau tidak terserah dari sisi mana mau melihatnya. Yang penting bagi masyarakat DIY, DIY itu daerah istimewa diakui keistimewaannya. Dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu dan sesuai dengan bunyi undang-undangnya itu,” ucapnya.

Sultan menegaskan tidak ada kalimat dinasti dalam undang-undang. Baginya yang penting DIY adalah bagian dari republik yang melaksanakan keputusan UU yang ada. “Ya diubah dulu aja kalau dianggap dinasti. UUD-nya,” tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement