Saat ini, kata AKBP Maruly Pardede, kasus tersebut akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tersangka akan dihadapkan pada ancaman pidana 7 sampai 9 tahun sesuai dengan Pasal 29 KUHPidana.
"Kejadian ini menjadi peringatan tentang risiko penyalahgunaan kepercayaan spiritual untuk melakukan tindakan pidana," katanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.