Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2023 |22:02 WIB
Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK
Penyuap Wamenkumham ditahan 20 hari pertama di rutan KPK. (MPI/Riyan Rizki)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH), Kamis (7/12/2023). Helmut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Helmut Hermawan, akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.

“Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 s/d 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Selain itu, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi pengacara.

“KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka EOSH Wakil Menteri Hukum dan HAM, YAR sebagai asisten pribadi EOSH, YAM sebagai pengacara,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Helmut sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement