“Setiap instansi pemerintah harus memastikan sistem merit berjalan dan diawasi secara optimal dalam setiap kebijakan dan manajemen ASN melalui instrumen yangada dan melalui digitalisasi, terutama untuk memastikan penataan karier ASN dapat berlangsung profesional.” ucap Menteri Azwar Anas.
“Kami juga mengharapkan komitmen pimpinan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mewujudkan manajemen ASN yang berbasis sistem,” tambahnya.
Bahkan kata dia, penerapan sistem merit menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Hal tersebut sejalan dengan dua prioritas kerja Presiden Joko Widodo, yakni pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan reformasi birokrasi.
Hal senada disampaikan Ketua KASN, Agus Pramusinto, pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )