JAKARTA - Polres Metro Bekasi menetapkan satu tersangka atas kasus perundungan (bullying) yang menimpa Fatir Arya Adinata (12) siswa SD di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sosok tersangka yang dimaksud merupakan rekan sebaya Fatir.
Hal itu dipastikan Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul. Hotma mengatakan, anak itu kini berstatus anak berhadapan hukum (ABH).
“Betul (satu ditetapkan tersangka atau ABH). Rekan korban,” ungkap Hotma saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023).
Hotma tidak membeberkan peran persis dari anak tersebut. Namun, ia mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Kasusnya sekarang sudah pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke kejaksaan,” ucapnya.
Sebagai informasi, peristiwa Fatir diselengkat oleh temannya terjadi pada Februari 2023. Usai diselengkat, Fatir menyembunyikan rasa sakit itu dari orang tuanya.
Orangtuanya, Diana Novita, baru menyadari beberapa hari kemudian lantaran menyadari Fatir yang mengeluh sakit. Saat itu, Diana melihat luka di kaki Fatir yang memar.
Diana mendesak anaknya untuk bercerita. Fatir kemudian mengakui menjadi korban perundungan. Beberapa hari setelahnya, memar di kaki Fatir justru semakin parah.
Fatir kemudian didiagnosis menderita kanker tulang hingga pada Agustus 2023 kakinya harus diamputasi. Fatir meninggal dunia pada Kamis (7/12/2023) setelah perjalanan panjang dirinya berjuang melawan penyakit.
(Erha Aprili Ramadhoni)