Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Nataru, Sudah Sesuai Regulasi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2023 |06:25 WIB
4 Fakta Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Nataru, Sudah Sesuai Regulasi
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

3. Ganjil Genap Ditiadakan di Tanggal Ini

Ia menyebutkan, ganjil genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.

4. Ganjil Genap Tak Berlaku Meski Hari Senin

"Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," ujar Syafrin Liputo.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement