JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Ridwan Mansyur menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ridwan Mansyur akan menggantikan hakim Manahan Sitompul yang memasuki masa pensiun.
“Hari ini, pukul 10.45 WIB, dijadwalkan pengucapan sumpah dihadapan Presiden, Dr Ridwan Mansyur, S.H., M.H sebagai Hakim MK RI,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan resminya kepada MNC Portal.
Sementara itu, mengutip rilis resmi MK bahwa Ridwan Mansyur diajukan menjadi Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Agung. Sesuai ketentuan dalam UU MK, sebelum memangku jabatannya, Hakim Konstitusi mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.
Ridwan diajukan oleh Mahkamah Agung sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Manahan MP Sitompul yang purna tugas karena memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun pada Desember 2023 ini.
Sebelum diajukan menjadi Hakim Konstitusi, Ridwan yang lahir di Lahat, 11 November 1959 ini, merupakan Panitera Mahkamah Agung yang dilantik pada Rabu 3 Februari 2021 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Sebelumnya, Ridwan merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.
Perjalanan panjang Ridwan sebagai hakim karir dimulai sejak di PN Muara Enim pada 1989 kemudian dipindahkan ke beberapa tempat. Jabatan pimpinan pengadilan dipercayakan kepada Ridwan pada tahun 2008 sebagai Ketua pada Pengadilan Negeri Batam. Ridwan pernah mengemban tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung selama hampir lima tahun (2012-2017).
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.