JAKARTA - Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka karena telah membunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.
"(Pasal) 338 jo 340 dan UU perlindungan anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Polisi mengungkap, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membekap mulut korbannya selama 15 menit dengan tangannya sendiri. Korban tewas secara bergantian dimulai dari anaknya yang paling kecil berusia satu tahun.
“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara mensekap mulut korban satu persatu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," katanya.
Usai keempat anaknya meninggal dunia, pelaku menata mainan kesayangan anak-anaknya.
"Setalah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban," sambungnya.
Bintoro menambahkan, penetapan Panca sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Adapun alat bukti dalam kasus tersebut berupa keterangan saksi dan bukti handphone dan laptop yang berisi rekaman video.
"Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)