JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyoroti terkait pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.
Okezone merangkum 5 fakta KPK sesalkan koruptor di makamkan di taman makam pahlawan. Berikut ulasannya.
1. Mantan Wali Kota Batu Meninggal Berstatus Terpidana Korupsi
Eddy meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih menjadi warga binaan lembaga permasyarakat.
“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
2. KPK Minta Revisi Aturan Siapa yang Berhak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Ghufron menilai perlu adanya pembaharuan terkait aturan siapa yang berhak dimakamkan di Makam Pahlawan. Menurutnya apabila seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seluruh haknya harus dicabut.
“Sekaligus kedepan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apa pun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi,” ujarnya.
“Harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP,” sambung dia.