Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komika Aulia Rakhman Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama ke Mapolda Lampung

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 10 Desember 2023 |08:52 WIB
Komika Aulia Rakhman Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama ke Mapolda Lampung
Komika Aulia Rakhman dilaporkan ke polisi/Foto: Ira Widyanti
A
A
A

BANDAR LAMPUNG - Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung secara resmi melaporkan komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung, Sabtu (9/12/2023).

Aulia diduga telah melanggar pasal penistaan agama serta ujaran kebencian lantaran menghina Nabi Muhammad SAW dalam materi stand up comedy-nya, Kamis (7/12) lalu.

Kordinator Lisan Lampung Muhammad Rifki Gandhi mengatakan, ada unsur penistaan agama serta ujaran kebencian dalam kata-kata terlapor saat membawakan materi stand up komedinya.

"Kami menilai ada kata-kata terlapor yang menjurus ke dalam ujaran kebencian serta penistaan agama yang dimana hal itu disampaikannya saat dia tampil pada acara Desak Anies kemarin," ujar Rifki, Sabtu (9/12/2023).

Rifki mengungkapkan, kata-kata yang dimaksud yakni kata-kata yang menyebutkan 'kaya penting aja nama Muhammad'.

"Jadi menurut kami, ada materi stand up dari Aulia ini yang kami nilai telah melanggar seperti 'coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua'. Maka dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP kata-kata telah masuk dalam unsur," jelas Rifki.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement