Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Kasus Aborsi Mahasiswi, Polisi Tetapkan Pacar Korban dan Dukun Beranak Tersangka

Bongkar Kasus Aborsi Mahasiswi, Polisi Tetapkan Pacar Korban dan Dukun Beranak Tersangka
Polisi bongkar kasus aborsi di Jambi (Foto: dok polisi)
A
A
A

Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa Satu lembar baju dan celana tidur, satu unit motor Honda beat warna merah hitam nopol T 6189 XQ dan Satu buah helm warna pink dan Satu buah cangkul.

Dikatakan Suyatno, Kedua pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 384 ayat 1 dan 2 KUHPidana Jo 55 ayat 1 KUHPidana Jo 56 ayat 2 KUHPidana dengan acaman 5-6 tahun penjara.

"Kejadian aborsinya pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Sesa Kotobaru, sementara AM meninggal di RSU MHA Thalib Sungaipenuh karena mengalami pendarahan berat dan demam tinggi," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement