Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Absen di Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Ini Alasannya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |11:17 WIB
KPK Absen di Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Ini Alasannya
KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen pada sidang perdana gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej soal penetapan tersangka dugaan gratifikasi, hari ini, Senin (11/12/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihak KPK hari ini tak dapat hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan Eddy Hiariej.

"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Ali menjelaskan saat ini pihaknya masih melengkapi sejumlah dokumen untuk sidang praperadilan tersebut. Pihak KPK juga masih berada di agenda lain yang ada di luar Jakarta.

"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," ujarnya.

Ali menjelaskan bahwa setelah hari Senin ini, maka pihak KPK akan siap untuk hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.

"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham  Edward Omar Sharief Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham, tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement