Kemudian pelaku berhasil ditangkap di Tiyuh Indraloka Kecamatan Waykenanga, dan setelah di Introgasi pelaku tersebut mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian," pungkasnya.
(Awaludin)