JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pihaknya akan membereskan persoalan hukum terkait peristiwa Kanjuruhan dan KM 50 jika terpilih di Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Ganjar saat mendapatkan pertanyaan dari capres nomor urut satu Anies Baswedan terkait dua peristiwa ini pada debat Pilpres di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
“Saya kira-kira dua isu itu menjadi publik talks, Kanjuruhan. Kita bisa bertemu dengan para pencari fakta, kita bisa melindungi korban, kita bisa membereskan urusan mereka dari sisi keadilan korban termasuk di kilometer 50,” kata Ganjar.
“Ketika kita bisa bereskan semuanya, maka kita akan naik dalam satu tahap. Apakah kemudian proses legal dan kemudian mencari keputusan yang adil bisa dilakukan. Jawaban saya bisa,” tegasnya.
Ganjar pun mengatakan agar di dalam pemerintahan ke depan tidak lagi menyandera persoalan-persoalan masa lalu, sehingga berlarut-larut. Bahkan, apa yang terjadi ketika muncul terus-menerus akan menjadi sensi karena tidak pernah ada keputusan.
“Maka cara-cara Ini mesti dihentikan dan kita mesti berani tegas. Kadang-kadang kita juga mesti harus berpikir dan situasi yang lebih besar,” paparnya.
Oleh karena itu, Ganjar mengatakan agar Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) perlu dikembalikan. “Mari kita ciptakan kembali undang-undang KKR. Mari kita hadirkan kembali undang-undang KKR.
“Agar seluruh persoalan-persoalan pelanggaran HAM itu bisa kita bedakan dengan cara itu sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir mundur karena persoalan-persoalan seperti yang tidak pernah dituntaskan, kita harus tuntaskan itu,” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )