Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Wali Kota Bandung Yana Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2023 |21:07 WIB
 Eks Wali Kota Bandung Yana Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Sidang vonis eks wali kota bandung, yana mulyana (foto: MPI/Agung)
A
A
A

Vonis itu jauh lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap Hera.

Sementara itu, Dadang divonis pidana kurungan selama 4 tahun. Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," katanya.

Usai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa bakal mengajukan banding ataukah tidak. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Saya menerima, yang mulia," ungkap Yana.

Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement