Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Banting Balita hingga Tewas karena Terganggu Tangisan saat Hubungan Intim, Nih Tampangnya!

Muhammad Farhan , Jurnalis-Sabtu, 16 Desember 2023 |05:47 WIB
Pelaku Banting Balita hingga Tewas karena Terganggu Tangisan saat Hubungan Intim, Nih Tampangnya!
Pelaku Pembanting Bayi di Condet
A
A
A

Sebelumnya, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur IPTU Sri Yatmini mengatakan Pria pelaku pembanting balita berinisial RS (3) hingga patah leher di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur, kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku disangkakan pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” lugas Sri.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement