Jakarta- Berita mengenai fatwa haram MUI (Majelis Ulama Indonesia) terhadap produk Israel menjadi perhatian masyarakat. Faktanya, informasi terkait fatwa mengharamkan produk yang diduga pro Israel terbukti sebagai hoaks.
Pada hari Rabu (15/11/2023), Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, memberikan pernyataan, “Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya.”
Miftahul Huda juga menyatakan bahwa MUI tidak memiliki hak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal dikarenakan proses sertifikasi sudah melibatkan banyak pihak.
Terkait hoaks yang beredar, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David M.L Tobing, ikut menyampaikan bahwa siapapun yang menyebarkan informasi palsu terkait fatwa haram MUI dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, Prof. Evi Fitriani, Ph.D selaku Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional dari FISIP UI pun mengingatkan agar berhati-hati dengan banyaknya bentuk dukungan terhadap Palestina, termasuk ajakan untuk boikot.