Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DEPP Minta Pengusutan Tuntas Dugaan Transaksi Janggal Ratusan Miliar di Pemilu 2024

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |22:17 WIB
DEPP Minta Pengusutan Tuntas Dugaan Transaksi Janggal Ratusan Miliar di Pemilu 2024
Direktur DEPP, Neni Nur Hayati. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

JAKARTA PPATK menemukan transaksi mencurigakan di rekening bendahara partai politik yang mencapai setengah triliun Rupiah. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi fenomena gunung es setiap kali perhelatan pemilihan digelar.

“Potret ini mengindikasikan bahwa aktivitas pemilu mengeluarkan anggaran yang jumlahnya sangat fantastis mulai dari pencalonan, kampanye kemudian nanti sengketa hasil,” ucap Neni, dikutip Okezone, Senin (18/12/2023).

Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK). Arus transaksi di RKDK seharusnya naik karena uang yang tersimpan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan. Namun, saat ini, transaksi melalui RKDK cenderung tak bergerak. Pergerakan uang justru diduga terjadi pada rekening lain.

 BACA JUGA:

“DEEP memandang bahwa ini menjadi permasalahan yang sangat serius dan tidak bisa dibiarkan. Jika praktek ini terus didiamkan maka jangan berharap bisa tercipta kontestasi yang free and fair election, karena transaksi janggal tersebut dapat berpotensi digunakan untuk jual beli suara yang akan merusak demokrasi kedepan dan pemilu gagal menjadi momentum untuk melahirkan pemimpin bangsa yang berintegritas dan profetik,” tambah Neni

Atas kondisi tersebut, DEPP Indonesia mendorong beberapa hal sebagai berikut:

1. Mendorong KPU dan Bawaslu mengusut tuntas kasus transaksi janggal temuan PPATK dengan melibatkan aparat penegakan hukum lainnya dan menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dengan transaparan dan akuntabel. KPU dan Bawaslu semestinya tidak terjebak pada UU Pemilu yang tekstual dan tafsir minimalis. Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain diluar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif dan jika terbukti tidak segan untuk memberikan sanksi. Harapannya proses kajian tidak dilakukan secara asal-asalan hanya untuk menenangkan publik secara sesaat. Dalam Pasal 496 UU 7/2017 menyatakan bahwa Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

2. Sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye lebih terstruktur, sistematis dan massif kepada peserta pemilu oleh penyelenggara pemilu dengan mendorong agar peserta pemilu melaporkan bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban belaka tetapi yang jauh lebih substansi dari itu adalah pertanggungjawaban moral peserta pemilu kepada publik mewujudkan demokrasi yang beradab dan bermartabat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement