JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Adapun sidang beragendakan kesimpulan diadakan hari ini, Senin (18/12/2023) ini. Usai menyerahkan kesimpulan, Firli lewat kuasa hukumnya optimis hakim bakal mengabulkan gugatan praperadilannya itu.
"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman, kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami," ujar pengacara Firli, Ian Iskandar pada wartawan, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, pasca menyerahkan kesimpulan itu, pihaknya berharap keadilan terhadap kliennya bisa terwujud. Adapun soal putusan nanti, pihaknya optimis gugatan praperadilan tersebut bakal dikabulkan Hakim Tunggal Imelda Herawati.
"Terutama terkait pokok permohonan kami, soal penetapan tersangka yang menurut kami tidak sah, penyidikannya juga tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," katanya.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan beragendakan kesimpulan itu digelar pada Senin (18/12/2023) siang tadi, yang mana dihadiri tim pengacara Firli Bahuri dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya. Kubu Firli dan Polda Metro Jaya menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan dianggap telah dibacakan oleh hakim. Sidang lantas ditutup untuk dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan putusan.
"Baik, kesimpulan dianggap dibacakan. Lalu, Selasa, 19 Desember 2023 esok pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan hakim praperadilan, kita bacakan putusan terkait perkara ini, begitu yah," kata hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan di PN Jaksel.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.