"Kita sudah biasa omnibus law sejak dulu. Cuma ketika Undang-Undang Ciptakerja ini jadi ribut, mungkin materinya juga belum sempurna, ribut, diujii. Bukan soal omnibus lawnya sebenarnya," tutur Mahfud.
"Tapi sudah pasti kita tidak wajib menganut omnibus law, tetapi boleh menganut Omnibus Law," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)