Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjual Barang Bekas Menangkan Kasus Penjualan Topeng Langka Afrika Seharga Rp71 Miliar

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2023 |09:39 WIB
Penjual Barang Bekas Menangkan Kasus Penjualan Topeng Langka Afrika Seharga Rp71 Miliar
Penjual barang bekas menangkan kasus penjualan topeng langka Afrika (Foto: AFP)
A
A
A

AFRIKA - Seorang penjual barang bekas memenangkan kasus untuk mempertahankan kompensasi 4,2 juta euro (Rp71 miliar) dari hasil penjualan topeng langka Afrika yang ia temukan di loteng rumah pasangan lanjut usia (lansia) Prancis.

Awalnya, pedagang ini diminta untuk membantu membersihkan loteng dari rumah pasangan tersebut, kemudian menemukan topeng itu.

Pemilik rumah pun menjual topeng tersebut seharga 150 euro (Rp2,5 juta). Namun kemudian, pemilik rumah menggugat, dengan alasan bahwa mereka telah disesatkan tentang nilai barang tersebut.

Keduanya pergi ke pengadilan untuk menuntut bagian dari hasil penjualan, dengan tuduhan bahwa pedagang telah menyesatkan mereka tentang nilai sebenarnya dari masker tersebut.

Penjual tersebut menyangkal mengetahui bahwa masker tersebut sangat berharga dan mengatakan bahwa dia telah menunjukkan niat baik dengan menawarkan pasangan tersebut dengan harga 300.000 euro, harga awal dari masker tersebut.

Pengacaranya berpendapat bahwa pasangan tersebut gagal meneliti nilai sebenarnya barang tersebut sebelum menjualnya. “Ketika Anda memiliki barang seperti itu di rumah, Anda harus lebih penasaran sebelum menyerahkannya,” kata sang pengacara Patricia Pijot kepada media Prancis.

Hakim memenangkan pihak penjual dan mengatakan pasangan tersebut gagal melakukan uji tuntas dalam mengevaluasi nilai "historis dan artistik" dari topeng tersebut.

Tawaran itu dicabut setelah pasangan itu menggugat.

"Hakim telah menciptakan preseden. Anda atau saya sekarang perlu bertanya kepada seorang profesional sebelum menemui profesional lain,” terang pengacara pemilik rumah, Frédéric Mansat Jaffré.

Seperti diketahui, topeng Ngil yang langka, dibuat oleh suku Fang di Gabon, diyakini merupakan satu dari 10 topeng yang ada di dunia.

Topeng itu akan dipakai oleh anggota perkumpulan rahasia Ngil. Sejarawan yakin para anggota melakukan perjalanan melalui desa-desa untuk mencari pembuat onar, termasuk tersangka dukun.

Topeng kayu abad ke-19 mungkin diperoleh "dalam keadaan yang tidak diketahui" sekitar tahun 1917 oleh René-Victor Edward Maurice Fournier, seorang gubernur kolonial Perancis dan kakek penggugat.

Topeng itu disimpan dalam kepemilikan keluarga sampai dijual ke pedagang. Kemudian dijual kembali di lelang kepada pembeli yang tidak dikenal.

Gabon secara terpisah meminta agar penjualan topeng tersebut dihentikan dengan alasan bahwa topeng tersebut merupakan hak milik negara tersebut. Namun pengadilan juga menolak argumen tersebut.

Negara Afrika Barat tersebut merupakan koloni Prancis pada saat Fournier memperoleh topeng tersebut.

Puluhan ribu karya seni Afrika disimpan di luar benua tersebut. Sebagian besar disingkirkan pada masa kolonial, dan kadang-kadang dalam keadaan yang dipersengketakan.

Presiden Prancis Emmanuel Macron sebelumnya menyerukan pengembalian seni Afrika.

“Saya tidak bisa menerima bahwa sebagian besar warisan budaya beberapa negara Afrika ada di Prancis,” ujarnya pada 2017.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement