Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Umumkan 3 Anggota Majelis Kehormatan yang Kini Dipermanenkan

Giffar Rivana , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2023 |13:05 WIB
MK Umumkan 3 Anggota Majelis Kehormatan yang Kini Dipermanenkan
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan

Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement