JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memproses pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk dipermanenkan. MK, telah mengumumkan tiga nama keanggotaan dari MKMK.
Tiga orang yang ditunjuk MK untuk menjadi anggota MKMK adalah Ridwan Mansyur dari unsur Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, dari unsur tokoh masyarakat, dan Profesor Yuliandri, Mantan Rektor Universitas Andalas, Padang dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Sebagai informasi, penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024 mendatang. Pelantikan akan dilakukan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.