Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Wamenkumham Ajukan Pencabutan Gugatan Praperadilan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2023 |13:47 WIB
Eks Wamenkumham Ajukan Pencabutan Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Edward Omar Sjarief Hiariej (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

 

JAKARTA - Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan pencabutan permohonan Praperadilannya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/12/2023).

"Betul ada pencabutan permohonan dr Pemohon, tapi Termohon mengajukan keberatan secara lisan, Hakim sarankan supaya tertulis, sidang diskors sampai isoma, kalau benar keberatan pihak Termohon, maka sidang dilanjutkan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Rabu.

Menurutnya, kubu eks Wamenkumham dan kawan-kawan (dkk) memang mengajukan pencabutan praperadilan dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar Rabu ini. Namun, belum dipastikan apakah sidang bakal dihentikan lantaran masih menantikan jawaban dari kubu KPK dahulu.

Pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno menerangkan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan pencabutan Praperadilan pada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK dalam peridangan kali ini. Namun, dia tak menjelaskan alasan Eddy Hiariej dkk mencabut permohonan Praperadilan tersebut.

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, kami serahkan berupa surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK, nanti setelah isoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," tuturnya.

Pengacara Eddy Hiariej dkk lainnya, Ricky Sitohang menambahkan, pencabutan itu dilakukan lantaran pihaknya hendak melakukan revisi dahulu. Lantas, pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan praperadilan dengan menambahkan substansi.

"Benar (dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali," katanya.

Sidang pada hari ini sedianya beragendakan penyerahan bukti dan pemeriksaan tiga ahli dari pihak pemohon.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement