Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Periksa 11 Saksi, Usut Dugaan Keterlibatan BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2023 |13:55 WIB
Bareskrim Periksa 11 Saksi, Usut Dugaan Keterlibatan BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut
A
A
A

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya tengah mengusut dugaan keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus gagal ginjal akut.

Nunung menjelaskan, saat ini dugaan keterlibatan BPOM di kasus gagal ginjal akut naik ke tahap penyidikan. Kemudian, Bareskrim Polri telah memeriksa 11 saksi, salah satunya merupakan pihak BPOM.

"Intinya kita sedang dalam proses sidik masih sedang dalam proses sidik kita sudah memeriksa 11 saksi," kata Nunung kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Nunung mengungkap, belasan saksi itu tidak hanya dari BPOM, namun ada dari PT Afifarma dan saksi ahli.

"Saksi bukan hanya dari BPOM aja, dari BPOM ada dari saksi ahli ada, dari PT Afifarma ada," ucapnya.

Kendati kasus dugaan keterlibatan BPOM sudah naik penyidikan, namun Nunung mengungkap, pihaknya belum menetapkan tersangka baru.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2022, Kemensos mencatat ada 326 orang penderita gagal ginjal akut akibat keracunan obat sirup.

Dengan rincian, sebanyak 204 orang yang meninggal akibat kasus itu, dan 122 orang yang saat ini sudah sembuh namun masih harus menjalani perawatan.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Endis (ED) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Chemical Samudera, dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Chemical Samudera. Kemudian, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya.

Bareskrim juga menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Di sisi lain, BPOM juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement