DEPOK - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menyoroti perihal restorative justice (RJ) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tanah Air. Menurutnya kasus tersebut masuk kejahatan besar sehingga tidak ada RJ bagi terduga pelaku.
Hal itu disampaikan dalam acara Internasional Migrant Day 2023 bertajuk 'Menghargai Kontribusi Pekerja Migran dan Menghargai Hak Asasi Pekerja Migran' di Ballroom Margo Hotel, Beji, Depok pada Rabu (20/12/2023) sore.
"Tetapi kalau kejahatan-kejahatan besar seperti pencucian uang, perdagangan orang, korupsi, pembunuhan berencana, penyelundupan, itu enggak ada restorative justice-nya," kata Mahfud.
Mahfud menyebut, RJ untuk tindak pidana kecil. Sebab, budaya hukum di Indonesia masalah kecil diselesaikan oleh kepala adat atau tokoh masyarakat setempat.
"Restorative justice itu untuk tindak pidana yang kecil. Itu budaya hukum kita dulu masalah kecil diselesaikan oleh kepala adat. Itu bagus diteruskan," ujarnya.
Cawapres yang didukung Partai Perindo itu pun mengatakan, RJ tidak boleh ada kata damai antara pelaku dengan polisi harus diproses ke pengadilan.
"Malah yang ada kalau restorative justice itu damai, antara pelaku dan polisi. Nah itu yang tidak boleh, damai di situ. Tetap harus diproses ke pengadilan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.