Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sering Bikin Gaduh di Apartemen, 27 WNA Asal Srilanka Diamankan Petugas

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2023 |02:30 WIB
 Sering Bikin Gaduh di Apartemen, 27 WNA Asal Srilanka Diamankan Petugas
WNA yang diamankan petugas di Tangerang (foto: MPI/Isty)
A
A
A

 

TANGERANG - Sebanyak 27 warga negara asing asal Srilanka diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023 dari sebuah apartemen di wilayah hukum Imigrasi Tangerang.

Penangkapan mereka berdasarkan informasi dari penghuni apartemen lainnya, yang merasa terganggu karena para WNA itu kerap beraktivitas di koridor apartemen.

“Dalam pengawasan ditemukan WNA dengan dari unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni," jelas Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Selasa (19/12/2023).

Petugas pun langsung memeriksa dokumen perjalanan para WNA tersebut, namun beberapa diantaranya justru sudah habis masa berlaku izin tinggal, dan ada juga yang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011, sehingga petugas mengamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Rakha.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menambahkan bahwa mereka datang ke Indonesia menggunakan visa berkunjung atau liburan. Namun, saat diinterogasi mereka tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka berlibur di Indonesia.

"Mereka ini memang masuk secara sah karena memiliki visa, tapi izin tinggalnya sudah habis dan 2 diantaranya tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian mereka," ujar Akram.

Saat ini mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Adapun Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang membuka layanan call center untuk melaporkan warga negara asing yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan di Indonesia.

"Agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya. Hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI, yang diberikan ijin tinggal untuk berada di Indonesia," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement