JAKARTA - Firli Bahuri menyatakan diri mundur dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri Firli setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Firli pun mengaku sudah melayangkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Desember 2023.
BACA JUGA:
"Ya saya katakan, saya menyatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan, suratnya tertanggal 18 desember 2023, sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Alasan Firli Mundur
Firli juga menjelaskan alasan dirinya mengundurkan diri. Salah satunya, untuk menjaga stabilitas nasional. Apalagi, kata dia, sebentar lagi Indonesia akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan yakni Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:
"Saya sampaikan kembali, dalam rangka menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, sukses pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi 2024, maka saya menyatakan diri mendukung suksesnya pilpres, supaya berjalan aman, tertib lancar demokratis," ucap Firli.
"Yang pada akhirnya nanti menghasilkan pemimpin nasional yang adil yang juga bisa menjamin kenyamanan kedamaian dan iklim demokratis kita, karena itu saya sekali lagi ingin menyampaikan terima kasih segenap rekan-rekan semua khususnya kepada bapak presiden yang telah mempercayakan kepada saya 4 tahun memimpin KPK," pungkasnya.
(Nanda Aria)