Alhasil, teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Saat ini diduga pelaku sudah dalam pemeriksaan dan penahanan tindak lanjut proses penyidikan, dimana pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)