JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/12/2023) sore.
"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023, yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).
BACA JUGA:
"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses.
BACA JUGA:
Ari menjelaskan bahwa dalam surat tersebut Firli menulis berhenti, bukan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Ari mengatakan bahwa pernyataan berhenti seperti dalam surat Firli, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata Ari.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.