Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wapres Ma'ruf Amin: Pemilu Luber Jurdil itu Perintah Konstitusi

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2023 |08:15 WIB
Wapres Ma'ruf Amin: Pemilu Luber Jurdil itu Perintah Konstitusi
Wapres Ma'ruf Amin. (Foto: Biro Pers Setwapres)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan aparatur negara untuk menjaga netralitas jelang Pemilu 2024. Hingga saat ini, kurang dari dua bulan lagi pesta demokrasi tersebut akan berlangsung, Wapres juga meminta pihak penyelenggara Pemilu dapat menjaga integritas dan dan menjunjung asas Pemilu sesuai amanat undang-undang.

“Netralitas ASN bukan hanya sampai di pernyataan. [Karena] itu artinya slogan saja, tapi harus dalam bentuk perilaku nyata di lapangan. Pemilu Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) itu perintah konstitusi yang harus dilaksanakan,” tegas Wapres dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (28/12/2023).

 BACA JUGA:

Wapres juga meminta peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan agenda lima tahunan tersebut, di samping dengan penguatan kinerja badan pengawas untuk menjaga netralitas aparatur.

“Itu perlu adanya pengawasan apakah [netralitas] dilaksanakan di lapangan atau tidak. Nanti oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) itu yang akan [mengawasi] apakah hanya sampai di pernyataan ataukah dilaksanakan di lapangan,” tuturnya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya mengenai adanya perubahan peraturan yang memungkinkan seorang menteri maju dalam Pemilu tanpa mengundurkan diri, Wapres menilai pengawasan publik sangat dibutuhkan dalam pelaksanaanya.

 BACA JUGA:

“Saya kira pengawasannya dari publik. Apakah memang (yang bersangkutan) menjalankan sesuai peraturan, kapan harus cuti kampanye, kapan dia sebagai pejabat, agar tidak menyalahkan jabatan, itu pengawasannya dari publik, kalau memang terjadi pelanggaran akan kena aturan,” ungkap Wapres.

Lebih jauh, Wapres menyampaikan nantinya kinerja menteri yang saat ini mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wapres akan segera dievaluasi agar tidak mengganggu roda pemerintahan maupun penyalahgunaan wewenang.

“Kita lihat nanti evaluasi, bagaimana ketika cuti apakah terganggu, pertama dia tidak menyalahgunakan jabatan dan kedua apakah kinerja jabatannya dilaksanakan dengan baik,” ungkap Wapres.

Nantinya, sambung Wapres, apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu terkait jabatan menteri yang masih diemban, peraturan tersebut harus diubah kembali sebagaimana sebelumnya yang mengharuskan pengunduran diri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement