Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Termakan Rayuan Gombal, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Penjaga Kos

Yuswantoro , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2023 |01:04 WIB
Termakan Rayuan Gombal, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Penjaga Kos
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

PRINGSEWU - Seorang penjaga rumah kos ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur berusia 15 tahun.

“Pelaku berinisial AO (28), warga Pagelaran, Pringsewu diringkus polisi di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (27/12/2023) pagi sekira pukul 09.00 WIB,” ujar wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres setempat dengan didampingi Kanit I Renata Ditreskrimum Polda Lampung dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu pada Rabu (27/12/2023)

Ia menjelaskan, tersangka AO ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap remaja putri berinisial S (15) warga kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka dan korban sudah saling mengenal dan rutin berkomunikasi baik melalui media sosial whatsapp maupun Facebook. Sebelumnya, pada Oktober 2023 tersangka juga sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura-pura numpang mandi kamar kos korban, namun gagal karena sesuatu hal.

Kemudian kali kedua pada 18 Desember 2023 tersangka berhasil menyetubuhi korban di salah satu rumah kos di Pringsewu Barat.

"Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban," ungkap Robi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement