WASHINGTON – Negara Bagian Maine, Amerika Serikat (AS) pada Kamis, (28/12/2023) mendiskualifikasi Donald Trump dari pemungutan suara di negara bagian itu pada pemilihan pendahuluan presiden AS tahun depan. Maine menjadi negara bagian kedua yang melarang mantan presiden tersebut atas perannya dalam serangan terhadap gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021.
Menteri Negara Bagian Maine Shenna Bellows, seorang Demokrat, menyimpulkan bahwa Trump, calon terdepan dalam nominasi presiden dari Partai Republik, menghasut pemberontakan ketika dia menyebarkan klaim palsu tentang penipuan pemilih pada pemilu 2020 dan kemudian mendesak para pendukungnya untuk berbaris di Capitol untuk melakukan demonstrasi. menghentikan anggota parlemen untuk mengesahkan suara.
“Konstitusi AS tidak menoleransi serangan terhadap fondasi pemerintahan kita,” tulis Bellows dalam putusan setebal 34 halaman, sebagaimana dilansir Reuters.
Keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi negara bagian, dan Bellows menangguhkan keputusannya sampai pengadilan memutuskan masalah tersebut.
Tim kampanye Trump mengatakan akan segera mengajukan keberatan terhadap keputusan yang "mengerikan" tersebut.
Pengacara Trump membantah bahwa Trump terlibat dalam pemberontakan dan berpendapat bahwa pernyataannya kepada para pendukungnya pada hari kerusuhan pada 2021 dilindungi oleh hak kebebasan berpendapat.
Keputusan tersebut diambil setelah sekelompok mantan anggota parlemen Maine mengatakan bahwa Trump harus didiskualifikasi berdasarkan ketentuan Konstitusi AS yang melarang orang memegang jabatan jika mereka terlibat dalam “huru-hara atau pemberontakan” setelah sebelumnya bersumpah kepada Amerika Serikat.