Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Donald Trump Didiskualifikasi Ikuti Pilpres Pendahuluan di 2 Negara Bagian AS

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2023 |16:39 WIB
Donald Trump Didiskualifikasi Ikuti Pilpres Pendahuluan di 2 Negara Bagian AS
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Reuters)
A
A
A

Kandidat harus memenangkan 270 suara Electoral College untuk memenangkan kursi presiden.

Kelompok-kelompok advokasi dan beberapa pemilih anti-Trump telah menentang pencalonan Trump di beberapa negara bagian berdasarkan Pasal 3 Amandemen ke-14, yang disahkan setelah Perang Saudara AS untuk mencegah mantan sekutunya bertugas di pemerintahan.

Berbeda dengan negara bagian lain, Bellows, yang mengawasi pemilu di Maine, diharuskan membuat keputusan awal tentang diskualifikasi sebelum dipertimbangkan oleh pengadilan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement