Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Donald Trump Didiskualifikasi Ikuti Pilpres Pendahuluan di 2 Negara Bagian AS

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2023 |16:39 WIB
Donald Trump Didiskualifikasi Ikuti Pilpres Pendahuluan di 2 Negara Bagian AS
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Reuters)
A
A
A

Mantan anggota parlemen – Kimberley Rosen, Thomas Saviello dan Ethan Strimling – mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Bellows “berdiri di sisi demokrasi dan konstitusi kita dalam keputusannya untuk melarang mantan Presiden Donald Trump memberikan suara di Maine.”

Rosen dan Saviello keduanya adalah mantan senator negara bagian dari Partai Republik. Strimling adalah mantan senator negara bagian Demokrat.

Keputusan tersebut hanya berlaku pada pemilihan pendahuluan di Maine pada Maret, namun hal ini dapat mempengaruhi status Trump pada pemilihan umum November. Keputusan tersebut kemungkinan besar akan menambah tekanan pada Mahkamah Agung AS untuk menyelesaikan pertanyaan mengenai kelayakan Trump secara nasional berdasarkan ketentuan konstitusi yang dikenal sebagai Bagian 3 dari Amandemen ke-14.

Mayoritas konservatif 6-3 di pengadilan mencakup tiga hakim yang dicalonkan oleh Trump.

Trump telah didakwa baik dalam kasus federal maupun di Georgia atas perannya dalam upaya membatalkan pemilu tahun 2020, namun dia belum didakwa melakukan pemberontakan terkait serangan 6 Januari. Dia memimpin jajak pendapat dengan selisih besar dalam perebutan nominasi Partai Republik.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement