Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pengungsi Rohingya, Ini Kata Dirjen HAM Kemenkumham

Giffar Rivana , Jurnalis-Sabtu, 30 Desember 2023 |10:31 WIB
Soal Pengungsi Rohingya, Ini Kata Dirjen HAM Kemenkumham
Pengungsi Rohingya (foto: dok Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpandangan para pengungsi Rohingya, memiliki kompleksitas yang tinggi dalam penyelesaiannya. Tetapi, aspek kemanusiaan merupakan sebuah sifat yang universal dan harus dikedepankan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.

“Melihat resistensi yang terjadi terhadap pengungsi Rohingya, perlu diintensifkan komunikasi dengan IOM, UNHCR, dan negara-negara tetangga agar penanganan pengungsi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal khususnya dalam konteks ini di Aceh,” kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).

Pemerintah Indonesia sendiri, belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang pengungsi, namun Dhahana sendiri mengatakan, atas dasar kemanusiaan kita tetap harus menampung sementara para pengungsi Rohingya. Pasalnya, ada prinsip non-refoulment yang sudah diakui sebagai hukum kebiasaan Internasional.

“Prinsip non refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat,” ucap Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan para pengungsi Rohingya ini bersifat sementara di Aceh.

“Yang perlu digarisbawahi, keberadaan mereka di sini adalah sementara, hingga nanti UNHCR menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara penerima para pengungsi Rohingya,” ujarnya.

Di satu sisi, sambung Dhahana, selama para pengungsi Rohingya berada di Indonesia tetap diwajibkan untuk menaati peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Indonesia agar tidak memunculkan masalah-masalah sosial yang membuat gaduh.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement