"Itu karena kerja sama yang baik oleh elemen-elemen LSM, civil society, kemudian masyarakat, media dan saya di situ ikut bermain di antara semua teriakan itu, sehingga saya mengatakan waktu itu pelakunya tidak mungkin kalau Eliezer," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, saat itu Hakim pun memvonis Sambo dengan penjara seumur hidup. Hakim menilai tak ada pembenaran atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo.
"Dia (Sambo) akhirnya dibawa ke pengadilan, dipecat dari dinas Kepolisian, kemudian dijatuhi hukuman mati meskipun kemudian di tingkat Mahkamah Agung (MA) dinyatakan diubah hukumannya menjadi seumur hidup nah itu kasus itu menjadi sangat luar biasa, jadi refleksi kita," katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.